Show Mobile Navigation

Jaringan Group Ngambarsari

Kami Di Facebook

Minggu, 15 September 2013

, ,

TATACARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA

Ngambarsari Dunia Maya - 18.46
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 5 TAHUN  2007
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,

Struktur Perangkat Desa


Menimbang : 
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa   perlu   mengatur   Tata   Cara Pencalonan,   Pengangkatan   dan   Pemberhentian   Perangkat   Desa Lainnya;
  • bahwa   karena   sudah   tidak   sesuai   dengan   kondisi   perkembangan pengaturan   desa   saat   ini maka   Peraturan   Daerah   Nomor   7   Tahun 2001   tentang   Tata   Cara   Pencalonan,   Pemilihan,   Pengangkatan   dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali ;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf   b,   maka   perlu   membentuk   Peraturan   Daerah   Kabupaten Wonogiri   tentang   Tata   Cara   Pencalonan,   Pengangkatan   dan Pemberhentian PerangkatDesa Lainnya;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang   Nomor   13   Tahun   1950   tentang   Pembentukan Daerah   -   Daerah   Kabupaten   Dalam   Lingkungan   Propinsi   Jawa Tengah ;
  2. Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang   Pembentukan Peraturan   Perundang-undangan   (   Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Tahun   2004     Nomor   53,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
  3. Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor 125,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor  4437) sebagaimana   telah   diubah   dengan   Undang-Undang   Nomor   8   Tahun 2005  tentang   Penetapan   Peraturan   Pemerintah  Pengganti   Undang   – Undang   Nomor   3   Tahun   2005   tentang   Perubahan   atas   Undang   – Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah Menjadi   Undang   -   Undang   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun   2005   Nomor   108,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4548) ;
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2005   Nomor   158, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia  Tahun 2005 Nomor 4587);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
dan
BUPATI WONOGIRI
MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  : 
PERATURAN   DAERAH   TENTANG   TATA   CARA   PENCALONAN,
PENGANGKATAN   DAN   PEMBERHENTIAN   PERANGKAT   DESA
LAINNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
  2. Kabupaten adalah Kabupaten Wonogiri.
  3. Bupati adalah Bupati Wonogiri.
  4. Kecamatan     adalah   wilayah   kerja   Camat   sebagai   Perangkat   Daerah Kabupaten Wonogiri.
  5. Camat   adalah   Perangkat   daerah   yang   mempunyai   wilayah   kerja   di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonogiri.
  6. Desa  adalah   kesatuan   masyarakat  hukum  yang   memiliki   batas-batas wilayah  yang   berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan masyarakat   setempat,   berdasarkan   asal usul   dan   adat-istiadat setempat   yang   diakui   dan   dihormati   dalam   Sistem   Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah   Desa  adalah   Kepala   Desa   dan   Perangkat   Desa   sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  8. Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan   pemerintahan oleh   Pemerintah   Desa   dan   Badan   Permusyawaratan   Desa   dalam mengatur   dan   mengurus   kepentingan   masyarakat   setempat, berdasarkan   asal-usul   dan   adat-istiadat   setempat   yang   diakui   dan dihormati   dalam   Sistem   Pemerintahan     Negara   Kesatuan   Republik Indonesia.
  9. Badan   Permusyawaratan   Desa   selanjutnya   disingkat   BPD   adalah lembaga   yang   merupakan perwujudan   Demokrasi   dalam penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa   sebagai   unsur   penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Perangkat Desa Lainnya adalah unsur pemerintahan desa yang terdiri atas   sekretariat   desa,   pelaksana   teknis   lapangan   dan   unsur kewilayahan .
  11. Dusun   adalah   bagian   wilayah     dalam   desa   yang   merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa.
  12. Kepala   Dusun   adalah   unsur   perangkat   desa   sebagai   pelaksana wilayahyangkeberadaannya dibawahKepala Desa.
  13. Panitia   Pencalonan   dan   Pengangkatan   Perangkat   Desa   Lainnya selanjutnya disebut Panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk  atau dipilih   untuk  mengurus  hal-hal   yang  ditugaskan  kepadanya  dalam  hal pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  14. Bakal  calon  Perangkat  Desa  Lainnya  selanjutnya  disebut  bakal calon adalah   warga   masyarakat desa   setempat   yang   mendaftarkan   diri kepada   panitia   pencalonan   dan   pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya.
  15. Calon   adalah   bakal   calon   Perangkat   Desa   Lainnya   yang   telah memenuhi   syarat   administrasi   yang   ditetapkan   oleh   panitia pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  16. Penjaringan   adalah   upaya   yang   dilakukan   panitia   pencalonan   dan pengangkatan   perangkat   desa   lainnya   untuk   mendapatkan   bakal calon Perangkat Desa Lainnya dari warga masyarakat setempat.
  17. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun  kemampuan  dan  kepemimpinan  para  bakal  calon   Perangkat Desa Lainnya.

BAB II

MEKANISME PENCALONAN
DAN PENGANGKATAN

Bagian Pertama
Pembentukan Panitia

Pasal 2

  1. Dalam   rangka   pengisian   kekosongan   Perangkat   Desa   Lainnya dibentuk Panitia. 
  2. Pembentukan   Panitia   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Keanggotaan   Panitia   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)     terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan,     dan tokoh masyarakat.
  4. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat   (2)   dilaporkan   kepada Camat   atas   nama   Bupati   untuk mendapatkan pengesahan.


Pasal 3

  1. Untuk   kelancaran   pencalonan   dan   pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya, Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan.
  2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panitia Pembina dan   Pengawas   Pencalonan   dan   Pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya.
  3. Susunan   Panitia   Pembina   dan   Pengawas   Pencalonan   dan Pengangkatan   Perangkat   Desa   Lainnya   diatur   lebih   lanjut     dengan Peraturan Bupati.

Pasal 4

  1. Panitia   sebagaimana   dimaksud   dalam   pasal   2   ayat   (1)   mempunyai tugas :
    a.  Mengumumkan kekosongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya;
    b. Menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon serta menetapkan menjadi calon yangmemenuhi syarat ;
    c.  Menentukan   rencana   tempat   dan   waktu   pelaksanaan   ujian penyaringan ;
    d.  Memeriksa   hasil   ujian   penyaringan,   menentukan   lulus   dan   tidak lulusnyacalon ;
    e.  Menjamin  pelaksanaan  ujian   penyaringan     berjalan  dengan  tertib,lancar, aman dan teratur ;
    f.  Melaporkan   hasil   pelaksanaan   ujian   penyaringan   disertai   berita acara jalannya ujian penyaringan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia kepada Kepala Desa.
  2. Panitia   Pembina   dan   Pengawas   Pencalonan   dan   pengangkatan Perangkat  Desa  Lainnya  sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  3  ayat (2) mempunyai tugas :
    a. Mengawasi   proses   pelaksanaan   pencalonan   dan   pengangkatan serta mengambil langkah-langkah yangdiperlukan ;
    b. Memberikan   penjelasan - penjelasan    teknis     pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan ;
    c.  Menyiapkan naskah ujian ;
    d.  Menghadiri pelaksanaan ujian penyaringanCalon. 

Bagian Kedua
Pencalonan

Pasal 5

  1. Panitia     melaksanakan   penjaringan   dan   penyaringan   bakal   calon pada waktuyang telah ditentukan.
  2. Bakal calon secara tertulis mengajukan lamaran kepada Kepala  Desa dengan dilengkapi persyaratan.
  3. Panitia   menetapkan   bakal   calon   menjadi   calon   dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Calon   yang   ditetapkan   yang   telah   memenuhi   syarat   sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (3) berhak   mengikuti   ujian   penyaringan   dan diumumkan kepada masyarakatselama 7 ( tujuh ) hari.
  5. Pengaduan   adanya   keberatan   terhadap   calon   yang   ditetapkan disampaikan   kepada   Panitia   selambat-lambatnya   7   (tujuh)   hari terhitung mulai tanggal penetapan disertai bukti dan saksi yangkuat.
  6. Pengaduan  adanya  keberatan  terhadap  calon    yang   diajukan  apabila melewati   batas   waktu   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (5)   tidak akan dipertimbangkan. 
  7. Panitia     melaksanakan   ujian   penyaringan   terhadap calon dan melaporkan  hasilnya  lengkap  dengan  nilai  lulus  dan  rankingnya  yang dituangkan dalam Berita Acara  kepada Kepala Desa. 

Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengangkatan 

Pasal 6

  1. Berdasarkan   nilai   lulus   ranking   tertinggi,     Kepala   Desa   menetapkan dan  mengangkat  Perangkat  Desa  Lainnya  dengan  menerbitkan   Surat Keputusan.
  2. Apabila   terjadi  nilai   lulus   rangking  tertinggi    sama  maka  pada  hari   itu juga diadakan ujian tahap kedua.
  3. Ujian   tahap   kedua   dilaksanakan   bagi   calon     yang   mendapatkan   nilai lulus rangking tertinggi yangsama.
  4. Apabila   ujian   tahap   kedua   hasilnya   tetap   sama   maka   berlakulah penunjukan penjabat PerangkatDesa Lainnya.

Bagian Keempat 
Pelantikan dan Alih Tugas

Pasal 7

  1. Sebelum   memangku   jabatan   Perangkat   Desa  Lainnya   mengucapkan sumpah / janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
  2. Susunan kata-katasumpah /janji dimaksud adalah sebagai berikut :
    “Demi   Allah   (Tuhan),   saya   bersumpah   /   berjanji   bahwa   saya   akan memenuhi   kewajiban   saya   selaku   perangkat   desa   dengan   sebaikbaiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil – adilnya; bahwa   saya   akan   selalu   taat   dalam   mengamalkan   dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;  dan   bahwa   saya   akan   menegakkan   kehidupan   Demokrasi   dan Undang-Undang  Dasar  Negara Republik   Indonesia  Tahun  1945  serta melaksanakan   segala   peraturan   perundang-undangan   dengan selurus-lurusnya   yang   berlaku   bagi   Desa,   Daerah,   dan   Negara Kesatuan Republik Indonesia” .
  3. Apabila   Kepala   Desa   tidak   dapat   melaksanakan   kewenangannya menetapkan dan melantik Perangkat Desa Lainnya, Camat atas nama Bupati dapatmenetapkan dan melantik berdasarkan laporan Panitia.


Pasal 8

Untuk   kebutuhan   organisasi   Pemerintah   Desa,   Kepala   Desa   atas pertimbangan   BPD   dapat   melakukan   alih   tugas   diantara   Perangkat Desa Lainnya.

Bagian Kelima
Mekanisme Pengaduan

Pasal 9

  1. Pengaduan   terhadap   penyimpangan   atau   pelanggaran   dalam pencalonan  dan  pengangkatan    yang   bersifat   teknis   dan  administrasi dilaporkan   kepada   Panitia   dan   Panitia   Pembina   dan   Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  2.  Pengaduan   yang   bersifat   tindak   pidana   dilaporkan   kepada   yang berwajibatau Kepolisian.
  3. Pengaduan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dan   ayat   (2)   tidak dapat menghentikan proses pengisian Perangkat Desa Lainnya.


BAB III
PERSYARATAN CALON

Pasal  10

  1. Yang   dapat   diangkat   menjadi   Perangkat   Desa   Lainnya   adalah penduduk   desa   Warga   Negara   Republik   Indonesia   dengan   syaratsyarat:
    a. Bertaqwa   kepada   Tuhan   Yang   Maha   Esa   yang   dibuktikan dengan surat pernyataan calon diatas kertas bermeterai ;
    b. Setia kepada Pancasila  sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar   Negara   Republik   Indonesia     Tahun   1945,   dan   kepada Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   serta   Pemerintah   yang dibuktikan   dengan   surat   pernyataan   calon   diatas   kertas bermeterai ;
    c. Berpendidikan   sekurang-kurangnya   Sekolah   lanjutan   Tingkat Pertama     atau   yang   sederajat   serta   dibuktikan   foto   copy   Surat Tanda   Tamat   Belajar   atau   Ijasah   yang   dilegalisir   oleh   Pejabat yangberwenang ;
    d. Berusia   paling   rendah   20   (dua   puluh)   tahun   dan   setinggitingginya  40 (empat  puluh)   tahun   yang  dibuktikan  foto   copy  akta kelahiran   atau  surat  kelahiran   yang  dilegalisir   oleh   Pejabat  yang berwenang;
    e. Sehat   jasmani   dan   rohani   yang   dibuktikan   dengan   surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah ;
    f. Berkelakuan   baik   yang   dibuktikan   dengan   Surat   Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
    g. Tidak   pernah   dihukum   karena   melakukan   tindak   pidana kejahatan   dengan   hukuman   paling   singkat   5   (lima)   tahun   yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
    h. Tidak   dicabut   hak   pilihnya   berdasarkan   Keputusan   Pengadilan yang   mempunyai   kekuatan   hukum     tetap     yang   dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
    i. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2   (dua)   tahun   berturut-turut   yang   dibuktikan     dengan   memiliki Kartu   Tanda   Penduduk   desa   atau   Kartu   Keluarga   yang bersangkutan ;
    j. Bersedia   dicalonkan   menjadi     Perangkat   Desa   Lainnya   yang dibuktikan   dengan   surat   pernyataan   calon   diatas   kertas bermeterai ;
    k. Untuk   calon   Kepala   Dusun   adalah   warga   wilayah   kerja   dusun setempat   atau   putra   wilayah   kerja   dusun   setempat   dari   desa yangbersangkutan.
  2. Putra  Desa   yang   mencalonkan   diri   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya selain   harus   memenuhi   persyaratan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat(1) juga harus memenuhi syarat-syarat :
    a. Asli   kelahiran   desa   setempat   yang   dibuktikan   dengan   surat kelahiran   (struk   kelahiran)   atau   akte   kelahiran   dan   pernah bertempat   tinggal   sebagai   penduduk   desa   setempat   sekurangkurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
    b. Surat   pernyataan   sebagai   putra   desa   disaksikan   oleh   2   (dua) orang   penduduk   dusun   tempat   tinggalnya   dan   diketahui   oleh Kepala Desa.
  3. Bagi   calon   yang   berasal   dari   TNI/POLRI/PNS   dan   Pegawai   swasta lainnya   yang   mencalonkan   diri   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya selain   harus   memenuhi   persyaratan   sebagaimana   dimaksud   dalam ayat (1) juga harus  memiliki surat keterangan persetujuan tertulis dari atasannya atau pejabat yang berwenang.
  4.  Bagi   putra   desa   yang   diangkat   menjadi   Perangkat   Desa   Lainnya terhitung   mulai   tanggal   pelantikan   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.


BAB IV
BIAYA PENGANGKATAN

Pasal 11

  1. Biaya   pengangkatan     dibebankan   pada   Anggaran   Pendapatan   dan Belanja Desa.
  2. Biaya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   harus   berprinsip   pada efisiensi anggaran.


BABV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA

Pasal 12

Perangkat Desa Lainnya diberhentikan dari jabatannya pada usia 60 tahun.


BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 13

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   diberikan   penghasilan   tetap   dan   atau tunjangan   lainnya   dari   Anggaran   Pendapatan   Belanja   Desa   sesuai dengan kemampuan  keuangan  desa  dan  diberikan   secara  berjenjang sesuai dengan jenis jabatan.
  2. Penghasilan tetap  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.


BAB VII
URAIAN TUGAS

Pasal 14

Uraian   tugas   Perangkat   Desa   Lainnya     diatur   tersendiri   dalam   Peraturan Daerah   tentang   Pedoman   Penyusunan   Organisasi   dan   Tata   Kerja Pemerintah Desa.


BABVIII
LARANGAN

Pasal  15

Perangkat Desa Lainnya dilarang :

  • Menjadi pengurus partai politik ;
  • Merangkap   jabatan   sebagai   Ketua   dan/atau   Anggota   BPD,   dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan ;
  • Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD ;
  • Terlibat   dalam   kampanye   pemilihan   umum, pemilihan   Presiden, dan pemilihan Kepala daerah ; 
  • Merugikan   kepentingan   umum,   meresahkan   sekelompok   masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;
  • Melakukan   kolusi,   korupsi   dan   nepotisme,   menerima   uang,   barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan ;
  • Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya;
  • Menyalahgunakan wewenang;dan 
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB IX
TINDAKAN PENYIDIKAN 

Pasal 16

  1. Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa Lainnya, dilaksanakan setelah adanyapersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Hal-hal   yang   dikecualikan   dari   ketentuan   sebagaimana   dimaksud pada ayat(1) adalah :
    a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
    b. Diduga   telah   melakukan   tindak   pidana   kejahatan   yang   diancam dengan pidana mati.
  3. Tindakan   penyidikan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1), diberitahukan   secara   tertulis   oleh   atasan   penyidik   kepada   Kepala Desa paling lama 3 (tiga)  hari.  


BAB X
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN

Pasal 17

Perangkat   Desa   Lainnya   yang   melanggar   ketentuan   sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   15   dapat   dikenakan   sanksi   administrasi   berupa teguran   tertulis,   pemberhentian   sementara   atau   pemberhentian   oleh Kepala Desa.

Pasal  18

  1. Perangkat Desa Lainnya berhenti karena :
    a. Meninggal dunia ;  
    b. Permintaan sendiri ;
    c. Diberhentikan.
  2. Perangkat   Desa  Lainnya  diberhentikan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat(1) huruf c, karena :
    a. Berakhir masa jabatannyadan telah dilantik pejabat yangbaru ;
    b. Tidak   dapat   melaksanakan   tugas secara   berkelanjutan atau berhalangan   tetap   atau   sakit   berkepanjangan   secara   berturut turut selama 6 (enam) bulan ;
    c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai PerangkatDesa Lainnya;
    d. Dinyatakan melanggar sumpah /janji jabatan ;
    e. Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban ;
    f. Melanggar larangan bagi Perangkat Desa Lainnya.
  3. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) huruf  a dan huruf b dan ayat(2) huruf a serta huruf b oleh Kepala Desa.
  4. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada  ayat   (2)   huruf  c, huruf d,   huruf e dan huruf f oleh Kepala Desa melalui tahapan   teguran tertulis pemberhentian sementara dan didasarkan pada   hasil pemeriksaan fungsional Badan Pengawasan Daerah.
  5. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3)   dan   ayat   (4) ditetapkan   dengan   Keputusan   Kepala   Desa   paling   lama   30   (tiga puluh) hari.
  6. Setelah   dilakukan  pemberhentian    sebagaimana   dimaksud   pada  ayat
  7. Kepala   Desa   mengangkat   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya sesuai ketentuan yangberlaku.

Pasal  19

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa tanpa   melalui   pemeriksaan   Badan   Pengawasan   Daerah   apabila dinyatakan   melakukan   tindak   pidana   yang diancam   dengan   pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   oleh   Kepala   Desa   apabila terbukti   melakukan   tindak   pidana   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak   pidana   terorisme,   makar   dan   atau   tindak   pidana   terhadap keamanan negara.

Pasal  20

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   yang   diberhentikan   sementara   setelah melalui  proses  peradilan   ternyata   terbukti   tidak  bersalah  berdasarkan putusan   pengadilan   yang   telah   memperoleh   kekuatan   hukum   tetap, paling  lama  30  (tiga   puluh)  hari   sejak  ditetapkan  putusan  pengadilan, Kepala   Desa   harus   merehabilitasi   dan/atau   mengaktifkan   kembali Perangkat   Desa   Lainnya   yang   bersangkutan   sampai   dengan   akhir masa jabatan.
  2. Apabila   Perangkat Desa  Lainnya  yang  diberhentikan  sementara  telah berakhir   masa   jabatannya,   Kepala   Desa   hanya   merehabilitasi Perangkat Desa Lainnyayangbersangkutan.

Pasal 21

Apabila   Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara,   Kepala   Desa menunjuk   Perangkat   Desa   Lainnya   untuk   melaksanakan   tugas   pokok   dan kewajiban   Perangkat   Desa   Lainnya   dimaksud   sampai   dengan   adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal  22

Apabila   Perangkat  Desa  Lainnya  diberhentikan,  Kepala  Desa  mengangkat PenjabatPerangkat Desa Lainnya.


BAB XI
PENGANGKATAN PENJABAT

Pasal  23

  1. Pengangkatan   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya   ditetapkan   dengan keputusan   Kepala   Desa   dari   Perangkat   Desa   Lainnya   yang dipandang mampu.
  2. Masa   jabatan   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya   selama-lamanya   6 (enam)   bulan   terhitung   mulai   tanggal   ditetapkan   dan   dapat diperpanjang   sampai   dengan   diangkatnya   Perangkat   Desa   Lainnya yang definitif.
  3. Tugas   wewenang   dan   kewajiban   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya adalah sama dengan tugas wewenang Perangkat Desa Lainnya.


BAB XII
TINDAKAN HUKUM DAN SANKSI ADMINISTRASI 

Pasal  24

Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa   Lainnya,   Panitia,   para   calon     atau   siapapun   juga   yang   terbukti berdasarkan   putusan   Pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan   hukum tetap   melakukan   pelanggaran   terhadap   ketentuan   yang   berlaku   bagi pencalonan dan pengangkatan Perangkat DesaLainnya untuk kepentingan pribadi   atau   golongan   dikenakan   tindakan   hukum   dan   atau   sanksi administrasi   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang undangan yangberlaku.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 25

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   pada   saat   berlakunya   Peraturan  Daerah   ini masih   melaksanakan   tugasnya,   tetap   berkewajiban   dan   menerima haknya sebagai Perangkat Desa Lainnya.
  2. Perangkat  Desa  Lainnya  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat   (1)   telah mencapai  usia  60 tahun  diberhentikan sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Kepala   Dusun   yang   dipilih/diangkat   dengan   masa   jabatan   20   (dua puluh)   tahun   masih   melaksanakan   tugas   dan   kewajibannya   sampai habis masa jabatannya.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada   saat   Peraturan   Daerah   ini   mulai   berlaku,   maka   Peraturan Daerah  Kabupaten Wonogiri Nomor  7  Tahun  2001  tentang  Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa   (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Wonogiri   Tahun  2001   Nomor   8, tambahan   Lembaran   Daerah   Wonogiri   Nomor   14)   serta   semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi.

Pasal 27

Hal   -   hal   yang   belum   diatur   dalam   Peraturan   Daerah   ini   akan   diatur lebih lanjutoleh Bupati sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,   memerintahkan pengundangan Peraturan   Daerah   ini   dengan   penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.

Ditetapkan  di  Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007 
BUPATI  WONOGIRI,

Cap ttd.

BEGUG POERNOMOSIDI


Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007
SEKRETARISDAERAH KABUPATEN WONOGIRI,

Cap ttd.

MULYADI

Enhanced by Zemanta

0 comments:

Posting Komentar