Show Mobile Navigation

Jaringan Group Ngambarsari

Kami Di Facebook

Selasa, 24 September 2013

Pembentukan Paguyuban Kepala Desa se-kecamatan Karangtengah

Ngambarsari Dunia Maya - 18.04
Pembentukan Paguyuban Kepala Desa se-kecamatan Karangtengah

Paguyuban Kepala Desa

Jum’at, 20 September 2013. Kepala Desa se-Kecamatan Karangtengah mengadakan rapat koordinasi dengan Camat Karangtengah (Bapak Herdian, S.IP, M.Si). Dalam pertemuan tersebut Bapak Herdian memberikan bimbingan dan arahan bagi ke-5 Desa berkaitan dengan:
  1. Pentingnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan demi terjalinnya pemerintahan yang solid dan kompak di Kecamatan Karangtengah. Bapak Herdian mengharap tidak ada batas antara Camat dan Kepala Desa dalam semua hal terutama jika ada permasalahan di tingkatan desa. Beliau berharap semua kepala Desa untuk tidak sungkan-sungkan memberitahu dan menyatakan siap membantu dan bersama-sama mencari jalan keluar dari setiap permasalahan di desa.
  2. Penyambutan kedatangan investor dari Jepang yaitu PT. PANEN ENERGI (SYSWAVE HOLDINGS CORP), perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan bibit-bibit sorgum unggul yang hasilnya bisa digunakan untuk mengoptimalkan industri bioetanol.
  3. Persiapan Kecamatan Karangtengah dalam menyambut kedatangan Bupati Wonogiri (Bapak Danar Rahmanto) dalam acara “GUGAH DESA” yang akan diadakan di Dusun Tenggar, Desa Jeblogan pada minggu ke-3 bulan Oktober 2013 nanti.
  4. Pentingnya pembentukan Paguyuban Kepala Desa sebagai wadah koordinasi yang bisa menjadi sarana untuk bisa saling bertemu dan saling berbagi pengetahuan serta saling membantu bagi seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Karangtengah. Juga agar terjalin hubungan yang baik antara 

Mengingat betapa pentingnya pembentukan paguyuban kepala Desa ini, maka kami (5 Kepala Desa) sepakat membentuk Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Karangtengah yang kami namakan “PANCA MANUNGGAL” yang bermakna lima yang bersatu. Adapun kepengurusannya terdiri dari :
  • Ketua : Suyatno (Kepala Desa Jeblogan)
  • Sekretaris         : Fitri Hanany (Kepala Desa Ngambarsari)
  • Bendahara : Saptono (Kepala Desa Karangtengah)
  • Anggota         : Sriyanto (Kepala Desa Temboro), Santoso (Kepala Desa Purwoharjo)

Paguyuban ini terbentuk agar terjalin hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan akan terjalin lebih rapat lagi dalam hal fungsi koordinasi. Semua demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Paguyuban ini berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi antar kepala desa. Paguyuban ini juga diharapkan mampu meningkatkan kerja sama mengembangkan potensi desa baik dengan pemerintah maupun non-pemerintah. Bisa juga untuk meningkatkan kapasitas kepala desa, menjadi mitra Pemerintah Kabupaten, meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta media berserikat dan berkumpul, menyampaikan aspirasi, gagasan dan ide.

Paguyuban ini akan bertemu setiap bulan di pendopo Kecamatan dengan didampingi pula oleh Camat Karangtengah dan mengadakan arisan serta iuran tiap bulannya. Semoga paguyuban ini bisa membawa kemajuan dan kebaikan bagi Kecamatan Karangtengah. Amiin.

Penulis : +Fitri Hanany
Editor  : +Ngambarsari Dunia Maya 

Senin, 23 September 2013

Pengukuhan Bunda PAUD Desa/Kelurahan Se Eks Distrik Baturetno

Ngambarsari Dunia Maya - 08.37
Pengukuhan Bunda PAUD Desa/Kelurahan Se Eks Distrik Baturetno

Pengukuhan Bunda PAUD Desa/Kelurahan Se Eks Distrik Baturetno

Webblog Kumpulan Tjah Ngambarsari kali ini akan mengkabarkan ulasan tentang Pengukuhan Bunda PAUD Desa/Kelurahan Se Eks Distrik Baturetno pada Senin, 16 September 2013 yang lalu. Sejak dinobatkannya Bunda Paud oleh Bupati Wonogiri kepada Bunda Tabitha Danar Rahmanto pada Selasa, 4 Juni 2013 di Objek Wisata Waduk Gajahmungkur Wonogiri dan juga  Penobatan Bunda Paud di tingkat Kecamatan oleh Bunda Paud Kabupaten kepada Istri Camat se-Kabupaten Wonogiri, maka Istri Kepala Desa/Kelurahan dan atau Kepala Desa/Kelurahan perempuan juga akan dilantik sebagai Bunda PAUD Desa/Kelurahan di tiap-tiap tingkatan eks-Distrik.

Pengukuhan sejumlah 71 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se- distrik Baturetno di Kecamatan Baturetno, Wonogiri Senin (16/9) di Pendopo Kecamatan Baturetno disaksikan oleh Bunda PAUD Kabupaten Wonogiri, Ny. Tabitha Danar Rahmanto. Acara dimulai pukul 11.15 dengan dilakukannya gladi bersih terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan pertunjukan Tari Sinpai dan tari kupu-kupu persembahan anak-anak murid PAUD Baturetno. 


Ibu Tabitha menyaksikan Pengukuhan Bunda Paud Desa
Ibu Tabitha menyaksikan Pengukuhan Bunda Paud Desa

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, Istri Kepala Desa/Kelurahan dan atau Kepala Desa/Kelurahan perempuan se eks-distrik Baturetno dilantik oleh Bunda Paud Kecamatan(Istri Camat) masing-masing sebagai Bunda PAUD Desa/Kelurahan. Eks-distrik Baturetno terdiri dari Baturetno (13 Desa), Tirtomoyo (14 Desa), Giriwoyo (16 Desa), Giritontro (7 Desa), Paranggupito (8 Desa), Batuwarno (8 Desa), Karangtengah (5 Desa). Bunda Paud Kabupaten Wonogiri (Bunda Tabitha Danar Rahmanto) bersama dengan Bapak dan Ibu Camat masing-masing memberikan ucapan selamat kepada Bunda PAUD Desa/Kelurahan setelah penyematan selempang.

Berdasarkan SK Penetapannya disebutkan bahwa Bunda PAUD bertugas memberikan perlindungan, perawatan kesehatan, bimbingan dan pendidikan dengan kasih sayang dengan cara-cara yang menyenangkan serta sumbangan pemikiran, sosialisasi, dan pergerakan pelaksanaan pendidikan, membina pelaksanaan PAUD tentang kepastian layanan pendidikan dan menjadi pelindung atau pengayom dalam penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini. Karena sungguh indah dunia anak usia dini. Siapkanlah masa depan anak-anak kita, agar terwujud sebagai anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.

Sambutan Ibu Thabitha
Sambutan Bunda Paud Kabupaten, Ibu Thabitha

Acara dilanjutkan dengan sambutan pertama oleh Ny Teguh (istri Camat Baturetno) tentang pentingnya kita para ibu untuk dalam pendidikan anak terutama anak usia dini. Bapak Teguh (Camat Baturetno) dalam sambutannya menyampaikan peran penting ibu dan pemerintah dalam pendidikan demi generasi mendatang yang lebih baik. Dalam sambutannya Ny. Tabitha Danar Rahmanto menyampaikan bahwa menjadi Bunda PAUD itu adalah bagaikan mempunyai (KMS) Kartu Menuju Surga, ”Saya berharap Bunda PAUD yang dilantik hari ini akan bisa memberi perhatian dan dukungan penuh bagi PAUD di wilayah masing-masing meskipun tidak mendapat tanda jasa apapun. Amanah dan tugas mulia ini semoga menjadikan kita semua pribadi yang lebih baik dan bersemangat dalam meningkatkan pendidikan anak Usia Dini karena masa anak-anak adalah masa Emas (Golden Age) yang merupakan masa yang sangat menentukan masa depan anak ,” terangnya. Beliau juga menghimbau agar Bunda PAUD dapat merengkuh segenap komponen yang ada di Desa/Kelurahan untuk menjadikan PAUD menjadi lebih baik, “Saya harap Bunda PAUD siap untuk mengemban amanat ini.”

Foto Bersama Bunda Paud Desa
Foto Bersama Bunda Paud Desa
(dari kiri atas ke kanan bwh) Bunda Paud (BP) Jeblogan, BP Karangtengah, BP Ngambarsari,
BP Temboro, BP Purwoharjo, (Bawah) Ibu Tabitha diapit oleh Bapak dan Ibu Camat Herdian

Acara pengukuhan Bunda PAUD Desa/Kelurahan se eks-distrik Baturetno ini ditutup dengan foto bersama dengan Bunda Paud Kabupaten Wonogiri (Bunda Tabitha Danar Rahmanto) serta Bapak dan Ibu Camat masing-masing dan makan bersama.

Penulis : +Fitri Hanany atau FB : Fitri Hanany
Editor : +Ngambarsari Dunia Maya 

Minggu, 15 September 2013

TATACARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA

Ngambarsari Dunia Maya - 18.46
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 5 TAHUN  2007
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,

Struktur Perangkat Desa


Menimbang : 
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa   perlu   mengatur   Tata   Cara Pencalonan,   Pengangkatan   dan   Pemberhentian   Perangkat   Desa Lainnya;
  • bahwa   karena   sudah   tidak   sesuai   dengan   kondisi   perkembangan pengaturan   desa   saat   ini maka   Peraturan   Daerah   Nomor   7   Tahun 2001   tentang   Tata   Cara   Pencalonan,   Pemilihan,   Pengangkatan   dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali ;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf   b,   maka   perlu   membentuk   Peraturan   Daerah   Kabupaten Wonogiri   tentang   Tata   Cara   Pencalonan,   Pengangkatan   dan Pemberhentian PerangkatDesa Lainnya;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang   Nomor   13   Tahun   1950   tentang   Pembentukan Daerah   -   Daerah   Kabupaten   Dalam   Lingkungan   Propinsi   Jawa Tengah ;
  2. Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang   Pembentukan Peraturan   Perundang-undangan   (   Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Tahun   2004     Nomor   53,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
  3. Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor 125,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor  4437) sebagaimana   telah   diubah   dengan   Undang-Undang   Nomor   8   Tahun 2005  tentang   Penetapan   Peraturan   Pemerintah  Pengganti   Undang   – Undang   Nomor   3   Tahun   2005   tentang   Perubahan   atas   Undang   – Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah Menjadi   Undang   -   Undang   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun   2005   Nomor   108,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4548) ;
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2005   Nomor   158, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia  Tahun 2005 Nomor 4587);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
dan
BUPATI WONOGIRI
MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  : 
PERATURAN   DAERAH   TENTANG   TATA   CARA   PENCALONAN,
PENGANGKATAN   DAN   PEMBERHENTIAN   PERANGKAT   DESA
LAINNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
  2. Kabupaten adalah Kabupaten Wonogiri.
  3. Bupati adalah Bupati Wonogiri.
  4. Kecamatan     adalah   wilayah   kerja   Camat   sebagai   Perangkat   Daerah Kabupaten Wonogiri.
  5. Camat   adalah   Perangkat   daerah   yang   mempunyai   wilayah   kerja   di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonogiri.
  6. Desa  adalah   kesatuan   masyarakat  hukum  yang   memiliki   batas-batas wilayah  yang   berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan masyarakat   setempat,   berdasarkan   asal usul   dan   adat-istiadat setempat   yang   diakui   dan   dihormati   dalam   Sistem   Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah   Desa  adalah   Kepala   Desa   dan   Perangkat   Desa   sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  8. Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan   pemerintahan oleh   Pemerintah   Desa   dan   Badan   Permusyawaratan   Desa   dalam mengatur   dan   mengurus   kepentingan   masyarakat   setempat, berdasarkan   asal-usul   dan   adat-istiadat   setempat   yang   diakui   dan dihormati   dalam   Sistem   Pemerintahan     Negara   Kesatuan   Republik Indonesia.
  9. Badan   Permusyawaratan   Desa   selanjutnya   disingkat   BPD   adalah lembaga   yang   merupakan perwujudan   Demokrasi   dalam penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa   sebagai   unsur   penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Perangkat Desa Lainnya adalah unsur pemerintahan desa yang terdiri atas   sekretariat   desa,   pelaksana   teknis   lapangan   dan   unsur kewilayahan .
  11. Dusun   adalah   bagian   wilayah     dalam   desa   yang   merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa.
  12. Kepala   Dusun   adalah   unsur   perangkat   desa   sebagai   pelaksana wilayahyangkeberadaannya dibawahKepala Desa.
  13. Panitia   Pencalonan   dan   Pengangkatan   Perangkat   Desa   Lainnya selanjutnya disebut Panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk  atau dipilih   untuk  mengurus  hal-hal   yang  ditugaskan  kepadanya  dalam  hal pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  14. Bakal  calon  Perangkat  Desa  Lainnya  selanjutnya  disebut  bakal calon adalah   warga   masyarakat desa   setempat   yang   mendaftarkan   diri kepada   panitia   pencalonan   dan   pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya.
  15. Calon   adalah   bakal   calon   Perangkat   Desa   Lainnya   yang   telah memenuhi   syarat   administrasi   yang   ditetapkan   oleh   panitia pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  16. Penjaringan   adalah   upaya   yang   dilakukan   panitia   pencalonan   dan pengangkatan   perangkat   desa   lainnya   untuk   mendapatkan   bakal calon Perangkat Desa Lainnya dari warga masyarakat setempat.
  17. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun  kemampuan  dan  kepemimpinan  para  bakal  calon   Perangkat Desa Lainnya.

BAB II

MEKANISME PENCALONAN
DAN PENGANGKATAN

Bagian Pertama
Pembentukan Panitia

Pasal 2

  1. Dalam   rangka   pengisian   kekosongan   Perangkat   Desa   Lainnya dibentuk Panitia. 
  2. Pembentukan   Panitia   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Keanggotaan   Panitia   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)     terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan,     dan tokoh masyarakat.
  4. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat   (2)   dilaporkan   kepada Camat   atas   nama   Bupati   untuk mendapatkan pengesahan.


Pasal 3

  1. Untuk   kelancaran   pencalonan   dan   pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya, Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan.
  2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panitia Pembina dan   Pengawas   Pencalonan   dan   Pengangkatan   Perangkat   Desa Lainnya.
  3. Susunan   Panitia   Pembina   dan   Pengawas   Pencalonan   dan Pengangkatan   Perangkat   Desa   Lainnya   diatur   lebih   lanjut     dengan Peraturan Bupati.

Pasal 4

  1. Panitia   sebagaimana   dimaksud   dalam   pasal   2   ayat   (1)   mempunyai tugas :
    a.  Mengumumkan kekosongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya;
    b. Menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon serta menetapkan menjadi calon yangmemenuhi syarat ;
    c.  Menentukan   rencana   tempat   dan   waktu   pelaksanaan   ujian penyaringan ;
    d.  Memeriksa   hasil   ujian   penyaringan,   menentukan   lulus   dan   tidak lulusnyacalon ;
    e.  Menjamin  pelaksanaan  ujian   penyaringan     berjalan  dengan  tertib,lancar, aman dan teratur ;
    f.  Melaporkan   hasil   pelaksanaan   ujian   penyaringan   disertai   berita acara jalannya ujian penyaringan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia kepada Kepala Desa.
  2. Panitia   Pembina   dan   Pengawas   Pencalonan   dan   pengangkatan Perangkat  Desa  Lainnya  sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  3  ayat (2) mempunyai tugas :
    a. Mengawasi   proses   pelaksanaan   pencalonan   dan   pengangkatan serta mengambil langkah-langkah yangdiperlukan ;
    b. Memberikan   penjelasan - penjelasan    teknis     pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan ;
    c.  Menyiapkan naskah ujian ;
    d.  Menghadiri pelaksanaan ujian penyaringanCalon. 

Bagian Kedua
Pencalonan

Pasal 5

  1. Panitia     melaksanakan   penjaringan   dan   penyaringan   bakal   calon pada waktuyang telah ditentukan.
  2. Bakal calon secara tertulis mengajukan lamaran kepada Kepala  Desa dengan dilengkapi persyaratan.
  3. Panitia   menetapkan   bakal   calon   menjadi   calon   dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Calon   yang   ditetapkan   yang   telah   memenuhi   syarat   sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (3) berhak   mengikuti   ujian   penyaringan   dan diumumkan kepada masyarakatselama 7 ( tujuh ) hari.
  5. Pengaduan   adanya   keberatan   terhadap   calon   yang   ditetapkan disampaikan   kepada   Panitia   selambat-lambatnya   7   (tujuh)   hari terhitung mulai tanggal penetapan disertai bukti dan saksi yangkuat.
  6. Pengaduan  adanya  keberatan  terhadap  calon    yang   diajukan  apabila melewati   batas   waktu   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (5)   tidak akan dipertimbangkan. 
  7. Panitia     melaksanakan   ujian   penyaringan   terhadap calon dan melaporkan  hasilnya  lengkap  dengan  nilai  lulus  dan  rankingnya  yang dituangkan dalam Berita Acara  kepada Kepala Desa. 

Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengangkatan 

Pasal 6

  1. Berdasarkan   nilai   lulus   ranking   tertinggi,     Kepala   Desa   menetapkan dan  mengangkat  Perangkat  Desa  Lainnya  dengan  menerbitkan   Surat Keputusan.
  2. Apabila   terjadi  nilai   lulus   rangking  tertinggi    sama  maka  pada  hari   itu juga diadakan ujian tahap kedua.
  3. Ujian   tahap   kedua   dilaksanakan   bagi   calon     yang   mendapatkan   nilai lulus rangking tertinggi yangsama.
  4. Apabila   ujian   tahap   kedua   hasilnya   tetap   sama   maka   berlakulah penunjukan penjabat PerangkatDesa Lainnya.

Bagian Keempat 
Pelantikan dan Alih Tugas

Pasal 7

  1. Sebelum   memangku   jabatan   Perangkat   Desa  Lainnya   mengucapkan sumpah / janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
  2. Susunan kata-katasumpah /janji dimaksud adalah sebagai berikut :
    “Demi   Allah   (Tuhan),   saya   bersumpah   /   berjanji   bahwa   saya   akan memenuhi   kewajiban   saya   selaku   perangkat   desa   dengan   sebaikbaiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil – adilnya; bahwa   saya   akan   selalu   taat   dalam   mengamalkan   dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;  dan   bahwa   saya   akan   menegakkan   kehidupan   Demokrasi   dan Undang-Undang  Dasar  Negara Republik   Indonesia  Tahun  1945  serta melaksanakan   segala   peraturan   perundang-undangan   dengan selurus-lurusnya   yang   berlaku   bagi   Desa,   Daerah,   dan   Negara Kesatuan Republik Indonesia” .
  3. Apabila   Kepala   Desa   tidak   dapat   melaksanakan   kewenangannya menetapkan dan melantik Perangkat Desa Lainnya, Camat atas nama Bupati dapatmenetapkan dan melantik berdasarkan laporan Panitia.


Pasal 8

Untuk   kebutuhan   organisasi   Pemerintah   Desa,   Kepala   Desa   atas pertimbangan   BPD   dapat   melakukan   alih   tugas   diantara   Perangkat Desa Lainnya.

Bagian Kelima
Mekanisme Pengaduan

Pasal 9

  1. Pengaduan   terhadap   penyimpangan   atau   pelanggaran   dalam pencalonan  dan  pengangkatan    yang   bersifat   teknis   dan  administrasi dilaporkan   kepada   Panitia   dan   Panitia   Pembina   dan   Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
  2.  Pengaduan   yang   bersifat   tindak   pidana   dilaporkan   kepada   yang berwajibatau Kepolisian.
  3. Pengaduan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dan   ayat   (2)   tidak dapat menghentikan proses pengisian Perangkat Desa Lainnya.


BAB III
PERSYARATAN CALON

Pasal  10

  1. Yang   dapat   diangkat   menjadi   Perangkat   Desa   Lainnya   adalah penduduk   desa   Warga   Negara   Republik   Indonesia   dengan   syaratsyarat:
    a. Bertaqwa   kepada   Tuhan   Yang   Maha   Esa   yang   dibuktikan dengan surat pernyataan calon diatas kertas bermeterai ;
    b. Setia kepada Pancasila  sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar   Negara   Republik   Indonesia     Tahun   1945,   dan   kepada Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   serta   Pemerintah   yang dibuktikan   dengan   surat   pernyataan   calon   diatas   kertas bermeterai ;
    c. Berpendidikan   sekurang-kurangnya   Sekolah   lanjutan   Tingkat Pertama     atau   yang   sederajat   serta   dibuktikan   foto   copy   Surat Tanda   Tamat   Belajar   atau   Ijasah   yang   dilegalisir   oleh   Pejabat yangberwenang ;
    d. Berusia   paling   rendah   20   (dua   puluh)   tahun   dan   setinggitingginya  40 (empat  puluh)   tahun   yang  dibuktikan  foto   copy  akta kelahiran   atau  surat  kelahiran   yang  dilegalisir   oleh   Pejabat  yang berwenang;
    e. Sehat   jasmani   dan   rohani   yang   dibuktikan   dengan   surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah ;
    f. Berkelakuan   baik   yang   dibuktikan   dengan   Surat   Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
    g. Tidak   pernah   dihukum   karena   melakukan   tindak   pidana kejahatan   dengan   hukuman   paling   singkat   5   (lima)   tahun   yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
    h. Tidak   dicabut   hak   pilihnya   berdasarkan   Keputusan   Pengadilan yang   mempunyai   kekuatan   hukum     tetap     yang   dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
    i. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2   (dua)   tahun   berturut-turut   yang   dibuktikan     dengan   memiliki Kartu   Tanda   Penduduk   desa   atau   Kartu   Keluarga   yang bersangkutan ;
    j. Bersedia   dicalonkan   menjadi     Perangkat   Desa   Lainnya   yang dibuktikan   dengan   surat   pernyataan   calon   diatas   kertas bermeterai ;
    k. Untuk   calon   Kepala   Dusun   adalah   warga   wilayah   kerja   dusun setempat   atau   putra   wilayah   kerja   dusun   setempat   dari   desa yangbersangkutan.
  2. Putra  Desa   yang   mencalonkan   diri   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya selain   harus   memenuhi   persyaratan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat(1) juga harus memenuhi syarat-syarat :
    a. Asli   kelahiran   desa   setempat   yang   dibuktikan   dengan   surat kelahiran   (struk   kelahiran)   atau   akte   kelahiran   dan   pernah bertempat   tinggal   sebagai   penduduk   desa   setempat   sekurangkurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
    b. Surat   pernyataan   sebagai   putra   desa   disaksikan   oleh   2   (dua) orang   penduduk   dusun   tempat   tinggalnya   dan   diketahui   oleh Kepala Desa.
  3. Bagi   calon   yang   berasal   dari   TNI/POLRI/PNS   dan   Pegawai   swasta lainnya   yang   mencalonkan   diri   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya selain   harus   memenuhi   persyaratan   sebagaimana   dimaksud   dalam ayat (1) juga harus  memiliki surat keterangan persetujuan tertulis dari atasannya atau pejabat yang berwenang.
  4.  Bagi   putra   desa   yang   diangkat   menjadi   Perangkat   Desa   Lainnya terhitung   mulai   tanggal   pelantikan   sebagai   Perangkat   Desa   Lainnya harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.


BAB IV
BIAYA PENGANGKATAN

Pasal 11

  1. Biaya   pengangkatan     dibebankan   pada   Anggaran   Pendapatan   dan Belanja Desa.
  2. Biaya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   harus   berprinsip   pada efisiensi anggaran.


BABV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA

Pasal 12

Perangkat Desa Lainnya diberhentikan dari jabatannya pada usia 60 tahun.


BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 13

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   diberikan   penghasilan   tetap   dan   atau tunjangan   lainnya   dari   Anggaran   Pendapatan   Belanja   Desa   sesuai dengan kemampuan  keuangan  desa  dan  diberikan   secara  berjenjang sesuai dengan jenis jabatan.
  2. Penghasilan tetap  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.


BAB VII
URAIAN TUGAS

Pasal 14

Uraian   tugas   Perangkat   Desa   Lainnya     diatur   tersendiri   dalam   Peraturan Daerah   tentang   Pedoman   Penyusunan   Organisasi   dan   Tata   Kerja Pemerintah Desa.


BABVIII
LARANGAN

Pasal  15

Perangkat Desa Lainnya dilarang :

  • Menjadi pengurus partai politik ;
  • Merangkap   jabatan   sebagai   Ketua   dan/atau   Anggota   BPD,   dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan ;
  • Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD ;
  • Terlibat   dalam   kampanye   pemilihan   umum, pemilihan   Presiden, dan pemilihan Kepala daerah ; 
  • Merugikan   kepentingan   umum,   meresahkan   sekelompok   masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;
  • Melakukan   kolusi,   korupsi   dan   nepotisme,   menerima   uang,   barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan ;
  • Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya;
  • Menyalahgunakan wewenang;dan 
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB IX
TINDAKAN PENYIDIKAN 

Pasal 16

  1. Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa Lainnya, dilaksanakan setelah adanyapersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Hal-hal   yang   dikecualikan   dari   ketentuan   sebagaimana   dimaksud pada ayat(1) adalah :
    a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
    b. Diduga   telah   melakukan   tindak   pidana   kejahatan   yang   diancam dengan pidana mati.
  3. Tindakan   penyidikan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1), diberitahukan   secara   tertulis   oleh   atasan   penyidik   kepada   Kepala Desa paling lama 3 (tiga)  hari.  


BAB X
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN

Pasal 17

Perangkat   Desa   Lainnya   yang   melanggar   ketentuan   sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   15   dapat   dikenakan   sanksi   administrasi   berupa teguran   tertulis,   pemberhentian   sementara   atau   pemberhentian   oleh Kepala Desa.

Pasal  18

  1. Perangkat Desa Lainnya berhenti karena :
    a. Meninggal dunia ;  
    b. Permintaan sendiri ;
    c. Diberhentikan.
  2. Perangkat   Desa  Lainnya  diberhentikan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat(1) huruf c, karena :
    a. Berakhir masa jabatannyadan telah dilantik pejabat yangbaru ;
    b. Tidak   dapat   melaksanakan   tugas secara   berkelanjutan atau berhalangan   tetap   atau   sakit   berkepanjangan   secara   berturut turut selama 6 (enam) bulan ;
    c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai PerangkatDesa Lainnya;
    d. Dinyatakan melanggar sumpah /janji jabatan ;
    e. Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban ;
    f. Melanggar larangan bagi Perangkat Desa Lainnya.
  3. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) huruf  a dan huruf b dan ayat(2) huruf a serta huruf b oleh Kepala Desa.
  4. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada  ayat   (2)   huruf  c, huruf d,   huruf e dan huruf f oleh Kepala Desa melalui tahapan   teguran tertulis pemberhentian sementara dan didasarkan pada   hasil pemeriksaan fungsional Badan Pengawasan Daerah.
  5. Pemberhentian     sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3)   dan   ayat   (4) ditetapkan   dengan   Keputusan   Kepala   Desa   paling   lama   30   (tiga puluh) hari.
  6. Setelah   dilakukan  pemberhentian    sebagaimana   dimaksud   pada  ayat
  7. Kepala   Desa   mengangkat   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya sesuai ketentuan yangberlaku.

Pasal  19

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa tanpa   melalui   pemeriksaan   Badan   Pengawasan   Daerah   apabila dinyatakan   melakukan   tindak   pidana   yang diancam   dengan   pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   oleh   Kepala   Desa   apabila terbukti   melakukan   tindak   pidana   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak   pidana   terorisme,   makar   dan   atau   tindak   pidana   terhadap keamanan negara.

Pasal  20

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   yang   diberhentikan   sementara   setelah melalui  proses  peradilan   ternyata   terbukti   tidak  bersalah  berdasarkan putusan   pengadilan   yang   telah   memperoleh   kekuatan   hukum   tetap, paling  lama  30  (tiga   puluh)  hari   sejak  ditetapkan  putusan  pengadilan, Kepala   Desa   harus   merehabilitasi   dan/atau   mengaktifkan   kembali Perangkat   Desa   Lainnya   yang   bersangkutan   sampai   dengan   akhir masa jabatan.
  2. Apabila   Perangkat Desa  Lainnya  yang  diberhentikan  sementara  telah berakhir   masa   jabatannya,   Kepala   Desa   hanya   merehabilitasi Perangkat Desa Lainnyayangbersangkutan.

Pasal 21

Apabila   Perangkat   Desa   Lainnya   diberhentikan   sementara,   Kepala   Desa menunjuk   Perangkat   Desa   Lainnya   untuk   melaksanakan   tugas   pokok   dan kewajiban   Perangkat   Desa   Lainnya   dimaksud   sampai   dengan   adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal  22

Apabila   Perangkat  Desa  Lainnya  diberhentikan,  Kepala  Desa  mengangkat PenjabatPerangkat Desa Lainnya.


BAB XI
PENGANGKATAN PENJABAT

Pasal  23

  1. Pengangkatan   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya   ditetapkan   dengan keputusan   Kepala   Desa   dari   Perangkat   Desa   Lainnya   yang dipandang mampu.
  2. Masa   jabatan   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya   selama-lamanya   6 (enam)   bulan   terhitung   mulai   tanggal   ditetapkan   dan   dapat diperpanjang   sampai   dengan   diangkatnya   Perangkat   Desa   Lainnya yang definitif.
  3. Tugas   wewenang   dan   kewajiban   Penjabat   Perangkat   Desa   Lainnya adalah sama dengan tugas wewenang Perangkat Desa Lainnya.


BAB XII
TINDAKAN HUKUM DAN SANKSI ADMINISTRASI 

Pasal  24

Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa   Lainnya,   Panitia,   para   calon     atau   siapapun   juga   yang   terbukti berdasarkan   putusan   Pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan   hukum tetap   melakukan   pelanggaran   terhadap   ketentuan   yang   berlaku   bagi pencalonan dan pengangkatan Perangkat DesaLainnya untuk kepentingan pribadi   atau   golongan   dikenakan   tindakan   hukum   dan   atau   sanksi administrasi   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang undangan yangberlaku.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 25

  1. Perangkat   Desa   Lainnya   pada   saat   berlakunya   Peraturan  Daerah   ini masih   melaksanakan   tugasnya,   tetap   berkewajiban   dan   menerima haknya sebagai Perangkat Desa Lainnya.
  2. Perangkat  Desa  Lainnya  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat   (1)   telah mencapai  usia  60 tahun  diberhentikan sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Kepala   Dusun   yang   dipilih/diangkat   dengan   masa   jabatan   20   (dua puluh)   tahun   masih   melaksanakan   tugas   dan   kewajibannya   sampai habis masa jabatannya.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada   saat   Peraturan   Daerah   ini   mulai   berlaku,   maka   Peraturan Daerah  Kabupaten Wonogiri Nomor  7  Tahun  2001  tentang  Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa   (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Wonogiri   Tahun  2001   Nomor   8, tambahan   Lembaran   Daerah   Wonogiri   Nomor   14)   serta   semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi.

Pasal 27

Hal   -   hal   yang   belum   diatur   dalam   Peraturan   Daerah   ini   akan   diatur lebih lanjutoleh Bupati sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,   memerintahkan pengundangan Peraturan   Daerah   ini   dengan   penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.

Ditetapkan  di  Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007 
BUPATI  WONOGIRI,

Cap ttd.

BEGUG POERNOMOSIDI


Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007
SEKRETARISDAERAH KABUPATEN WONOGIRI,

Cap ttd.

MULYADI

Enhanced by Zemanta

Update Proyek Pembangunan Jalan Ngambarsari 2013

Ngambarsari Dunia Maya - 17.37
Update Proyek Pembangunan Jalan Ngambarsari 2013

Jalan Sempu Ngambarsari
Jalan Sempu Ngambarsari

Proyek Pembangunan Jalan Ngambarsari telah dimulai bulan Juli hingga akhir bulan November 2013. Pada pembangunan kali ini akan dimulai dari Dusun Sempu hingga Dusun Sambi. Oleh karena itu, jalan utama yang selama ini dipakai untuk transportasi, dll untuk sementara ini akan ditutup.
Jalan Pojok
Jalan Pojok Ngambarsari

Jalan Ngambarkulon Selatan Rumah Lik Soiran
Jalan Ngambarkulon Selatan Rumah Lik Soiran
Ngambarsari
Pembangunan Jalan Sempu - Godang 2013
Jakan Gunung Pegat saat proses Pembangunan
Godang Ngambarsari
Jalan Gunung Pegat Godang
Jakan Gunung Pegat Saat ini
Godang Ngambarsari

Dibawah ini ada beberapa Jalan yang akan dan masih ditutup selama pembangunan jalan :

  1. Jalan Sempu (Depan Rumah Pak Dedek = DUNG AMPEL) ---->  Pojok (Depan Rumah Mbah Haryono) saat ini sudah dibangun dan diperbaiki, namun masih ditutup hingga tanggal 24 September 2013.
  2. Jalan Pojok (Depan Rumah Mas Gembong) saat ini sudah dibangun dan diperbaiki, namun masih ditutup hingga tanggal 26 September 2013.
  3. Jalan Ngambarwetan (Utara Lungguh) saat ini sudah dibangun dan diperbaiki, namun masih ditutup hingga tanggal 30 September 2013.
  4. Jalan Ngambarkulon (Depan Rumah Lik Soiran) saat ini sudah dibangun dan diperbaiki, namun masih ditutup hingga tanggal 6 Oktober 2013.
  5. Jalan Godang Gunung Pegat (Depan Rumah Mbah Ngadimo) saat ini sementara dibangun dan diperbaiki, oleh karena itu akan ditutup hingga tanggal 10 Oktober 2013.
  6. Jalan Jati (Barat Rumah Lik Mul) saat ini saat ini sementara dibangun dan diperbaiki, oleh karena itu akan ditutup hingga tanggal 14 Oktober 2013.
  7. Jalan Nglanjep (Utara Rumah Mas Warno) saat ini saat ini sementara dibangun dan diperbaiki, oleh karena itu akan ditutup hingga tanggal 17 Oktober 2013.

    Jalan Jati
    Jalan Jati Ngambarsari


    Jalan Nglanjep
    Jalan Nglanjep Ngambarsari

    Setelah ini akan dilanjutkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan jati, nglanjep, talud PKD KLEPU, Jalan klepu, tenggir, Bawang, sambi, sempu. Untuk dusun yang belum dibangun, akan ada bantuan semen dengan total 2150 sak semen. jadi 15 dusun akan membangun jalan semua. Menurut Rencana Pembangunan, Tanggung --> Godang InsyaAllah akan dibangun akhir tahun 2013, sedangkan jalan ngunut - begendo InsyaAllah akan dibangun PNPM MPd tahun 2014.

    Dihimbau kepada warga sekitar jalan tersebut untuk saling bergotong royong membantu dalam pembangunan dan perbaikan Jalan Sempu - Sambi kali ini.
    Demekian Sekilas Info Ngambarsari kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi perhatian kita semua. Terima kasih.

    Sabtu, 14 September 2013

    NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI (JEMPUT BOLA E-KTP)

    Ngambarsari Dunia Maya - 10.34
    NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI
    (JEMPUT BOLA E-KTP)

    Administrasi Pembuatan E-KTP


    Setelah menyukseskan program saya NGAMBARSARI TAAT MEMBAYAR PAJAK pada postingan sebelumnya. Kali ini saya akan menyampaikan program pemerintah dalam proses administrasi pendataan diri penduduk dan kartu identitas penduduk Indonesia yaitu program  E-KTP. Seperti Postingan sebelumnya, saya selalu dan terus menyampaikan sebuah perumpamaan sederhana, "Masyarakat dengan pemerintah adalah bagaikan anak dengan orang tuanya seperti layaknya dalam sebuah keluarga, saling menyokong satu sama lain". Alhamdulillah, masyarakat Ngambarsari menyadari sepenuhnya tentang hal ini.
    Begitupula juga antusias Warga Ngambarsari dalam mengikuti pembuatan e-KTP kali ini. Saya sungguh sangat berbangga hati dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Ngambarsari. Sebelumnya saya akan menjelaskan secara lebih rinci berbagai hal mengenai Program E-KTP itu sendiri terlebih dahulu.

    Konsep
    Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

    Latar belakang
    Satu E-KTP Nasional
    Satu E-KTP Nasional

    Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
    1. Menghindari pajak
    2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
    3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
    4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
    5. Memalsukan dan menggandakan ktp

    Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

    Dasar hukum :
    Dasar hukum E-KTP
    Dasar hukum E-KTP

    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
    "penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
    Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

    Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

    Fungsi dan format e-KTP
    Fungsi e-KTP
    1. Sebagai identitas jati diri.
    2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
    3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
    4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan


    Format e-KTP
    Format Struktur E-KTP Indonesia
    Format Struktur E-KTP Indonesia

    Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
    1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
    2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
    3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
    4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
    5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
    6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

    E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

    Keunggulan dan kelemahan e-KTP
    Keunggulan e-KTP
    Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.

    E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
    1. Identitas jati diri tunggal.
    2. Tidak dapat dipalsukan.
    3. Tidak dapat digandakan.
    4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

    Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
    1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
    2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
    3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

    Kelemahan e-KTP
    Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

    Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader. 

    Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP

    Prosedur E-KTP
    Prosedur E-KTP

    Syarat :
    1. Berusia 17 tahun
    2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
    3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
    4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

    Prosedur :
    1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
    2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
    3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
    4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
    5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
    6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
    7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
    8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
    9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan


    Prosedur di atas dilakukan ketika awal program e-KTP dimulai di tahun 2011, sedangkan untuk Kabupaten Wonogiri sendiri pelaksanaan perekaman e-KTP baru dilakukan awal tahun 2012. Sampai batas waktu yang ditentukan penduduk yang melakukan rekam e-KTP baru sekitar 75% dari penduduk yang diundang Dispendukcapil Wonogiri. Hal ini dikarenakan sebagaian orang mungkin sudah melakukan rekam data e-KTP di daerah lain, Jakarta misalnya. Seperti yang kita ketahui bersama, banyak warga Wonogiri yang merantau ke Jakarta. Padahal, jika sudah melakukan perekaman e-KTP di suatu daerah maka otomatis tidak bisa terekam di daerah lainnya. Itulah keunggulan dari e-KTP.

    Permasalahan lainnya mungkin disebabkan karena kurangnya kesadaran penduduk tentang pentingnya mengikuti perekaman data e-KTP. Biasanya para orang tua yang seringkali berpendapat tidak membutuhkan data diri karena sudah tua dan tidak akan pergi jauh lagi. Padahal setiap penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal untuk bisa mendapatkan hak dan juga kewajibannya, contohnya : Penggunaan KTP pada penerimaan dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pada pendaftaran peserta JAMKESMAS di rawar inap ataupun di RSUD, proses pengurusan sertifikat dan lain-lain.

    Mobil Jemput Bola E-KTP
    Mobil Jemput Bola E-KTP
    Berdasarkan permasalahan di atas maka pemerintah mencanangkan program perekaman e-KTP Jemput Bola bagi para lansia. Saya selaku Kepala Desa mendorong dan menghimbau kepada seluruh warga yang diundang pada perekaman e-KTP Jemput Bola tersebut untuk mengikuti perekaman data e-KTP.

    Antrian E-KTP
    Antrian E-KTP di Balai Desa Ngambarsari

    Di Ngambarsari sendiri, sebanyak 103 orang yang diundang. Perekaman ini dilakukan pada Hari Kamis, 12 September 2013 di Balai Desa Ngambarsari (Godang) bagi para Lansia Dusun Ngambar Wetan, Ngambar Kulon, Godang, Jati, Ngunut, Bulu dan Nglanjep. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh 2 orang operator e-KTP Kecamatan Karangtengah yaitu Arsita Umawan dan Ichsanuddin dengan dibantu oleh saya dan rekan-rekan Perangkat Desa serta Kadus. Perekaman berlangsung mulai pukul 09.00 WIB- 14.15 WIB dan diikuti oleh 67 orang. Perekaman hari itu langsung dilanjutkan ke Rumah Bapak Suyatno (Kadus Klepu) bagi para lansia Dusun Klepu, Tanggung dan Klesem. Perekaman berlangsung mulai pukul 15.00 WIB – 17.00 WIB dan diikuti 23 orang.

    Pengecekan secara manual sidik jari warga lansia
    Pengecekan secara manual sidik jari warga lansia
    di Dusun Klepu Ngambarsari

    Proses Perekaman E-KTP
    Proses Perekaman E-KTP
    di Dusun Klepu Ngambarsari
    Proses Biometrik Foto Sidik Jari
    Proses Biometrik Foto Sidik Jari
    di Dusun Klepu Ngambarsari

    Selanjutnya perekaman dilakukan pada Hari Jum’at, 13 September 2013 di rumah Bapak Haryono, di Dusun Pojok bagi para lansia Dusun Bawang, Soko, Sambirejo, Sempu dan Pojok. Perekaman berlangsung mulai pukul 08.00 WIB- 12.00 WIB dan diikuti oleh 33 orang. Sehingga dari 103 orang yang diundang namun 123 orang yang hadir karena ada beberapa orang lansia yang usianya sudah lanjut namun tidak terdaftar dalam undangan e-KTP Jemput Bola tersebut.

    Suasana Perekaman E-KTP
    Suasana Perekaman E-KTP
    di Dusun Pojok Ngambarsari

    Pemindaian retina mata
    Pemindaian retina mata
    di Dusun Pojok Ngambarsari

    Saya selaku Kepala Desa Ngambarsari sangat berbangga hati dan berterima kasih yang sedalam-dalamnya bagi semua pihak yang ikut berpartisipasi aktif dalam terselenggaranya perekaman e-KTP Jemput Bola ini. Baik dari operator e-KTP Kecamatan Karangtengah, Perangkat dan Kepala Dusun se- Desa Ngambarsari, para warga lanjut usia dan keluarga yang mendampingi. Sehingga lebih banyak warga lanjut usia Ngambarsari yang telah melakukan perekaman e-KTP bahkan melebihi jumlah warga yang diundang.
    Sekali lagi terima kasih. Sampai Jumpa di Program selanjutnya.

    Penulis : +Fitri Hanany / FB Fitri Hanany
    Editor : +Ngambarsari Dunia Maya
    Fotografer : Nurz Zlee

    NGAMBARSARI TAAT MEMBAYAR PAJAK

    Ngambarsari Dunia Maya - 06.33
    NGAMBARSARI TAAT MEMBAYAR PAJAK

    Rekening Pajak


         Ibarat dalam sebuah keluarga, masyarakat dengan pemerintah adalah bagaikan anak dengan orang tuanya. Ketika pemerintah selaku orang tua mempunyai sebuah program, maka selayaknya seseorang terhadap orang tua maka masyarakat pun hendaknya senantiasa patuh dan taat terhadap program tersebut. Ketika orang tua mempunyai dan menerapkan sebuah aturan dalam keluarga, itu bertujuan untuk kebaikan dan kemudahan anak dan keluarga tersebut. Begitupun juga dengan pemerintah, ketika pemerintah mempunyai dan menerapkan sebuah aturan dalam pemerintahan, itu bertujuan untuk kebaikan dan kemudahan masyarakat dan pemerintahan itu sendiri.

          Perumpamaan sederhana inilah yang selalu saya sampaikan kepada warga masyarakat Ngambarsari untuk senantiasa mematuhi dan menaati setiap program dan peraturan pemerintah. Alhamdulillah, masyarakat Ngambarsari menyadari sepenuhnya tentang hal ini. Saya sungguh sangat berbangga hati dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Ngambarsari yang telah menyukseskan program pertama saya sebagai Kepala Desa untuk bisa menjadi Desa Pertama di Kecamatan Karangtengah yang LUNAS PBB Tahun 2013.

    Pada tanggal 11 Maret 2013,Tagihan SPPT PBB Desa Ngambarsari sejumlah Rp 57.997.663,-disampaikan ke pemerintahan Desa Ngambarsari. Pemerintah Desa Ngambarsari  juga menerima surat dari Bapak Herdian (Camat Karangtengah)  untuk percepatan pelunasan PBB Tahun 2013 .Selanjutnya pihak desa Ngambarsari melakukan rekapitulasi pembayaran pajak kepada 15 Kepala Dusun yang terdiri dari 34 RT. Tagihan SPPT PBB (PIPIL) dibagikan kepada masing-masing Kepala Dusun pada tanggal 15 Maret 2013 yang langsung dibagikan kepada masyarakat wajib pajak. Selanjutnya saya dan pemerintahan Desa Ngambarsari melakukan koordinasi dengan Bapak Suyatno selaku Pembina Wilayah tentang Pembayaran SPPT PBB Desa Ngambarsari dan Bapak Agus dari BKK Batuwarno, menetapkan hari Jum’at, 22 Maret 2013 sebagai koordinasi Pertama pembayaran PBB Desa Ngambarsari tahun 2013 yang dihadiri seluruh Kepala Dusun dan Ketua RT se- Desa Ngambarsari. Alhamdulillah, pada pertemuan pertama tersebut Rp 24.567.000,- sudah terbayar. Hal ini dikarenakan sebagian Ketua RT sudah mempunyai buku rekening tabungan RT (Khusus PBB) yang sudah terisi tabungan dari program tabungan pajak warga. Program ini memang sudah dicanangkan oleh Bapak Hery Indrastyono (Camat Karangtengah Juli 2011- Maret 2013 yang saat ini beliau menjabat sebagai Camat Nguntoronadi).

      Saya dan pihak BKK berkoordinasi dan menetapkan pelunasan PBB pada hari Kamis, 28 Maret 2013. Pada hari itu juga, semua Ketua RT sudah membayar LUNAS tagihan pembayaran PBB tahun 2013. Sehingga tagihan SPPT PBB Desa Ngambarsari sejumlah Rp 57.997.663,- terbayar LUNAS.  Namun karena hari itu adalah hari kerja terakhir di bulan Maret 2013 dan masalah administrasi maka pelunasan PBB Desa Ngambarsari secara administratif tercatat pada tanggal 1 April 2013 dan PERTAMA se- Kecamatan Karangtengah. Alhamdulillah,  semua ini bisa berhasil dan tercapai berkat kerjasama seluruh pihak baik Pihak Kecamatan (Bapak Camat dan Bapak Suyatno), BKK Batuwarno (Bapak Agus dan rekan), Perangkat Desa Ngambarsari, Kepala Dusun Se-Desa Ngambarsari, Ketua RT se- Desa Ngambarsari dan seluruh warga Desa Ngambarsari.Mari kita menjadikan prestasi ini sebagai cambuk dan semangat, menuju NGAMBARSARI BARU, semoga di tahun 2014 nanti kita bisa LUNAS lebih awal.

    Penulis: +Fitri Hanany (Kepala Desa Ngambarsari)
    Next
    Editor's Choice